Pelanggan PLN Tak Boleh Lakukan Ini Bila Tak Mau Kena Bahaya. "Terakhir membuka segel sendiri seperti tadi saya sampaikan aset PLN sesuai dengan UU, aset PLN sampai alat pengukur pada perjanjian jual beli tenaga listrik. Itu sudah dijelasan pelanggan wajib ikut memelihara peralatan listrik di depan rumahnya jangan diutak-utik," katanya. "Semua dari PLN, namun ada prosedurnya," terang Tresna kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (5/5/2020). Kata Tresna, prosedur awal warga atau pelanggan yang bersangkutan wajib lapor kepada pihak PLN setempat atau menghubungi Contact Center (0294) 123. Laporan tersebut ditindaklanjuti petugas teknisi untuk dilakukan pengecekan meteran. Jika kamu mau menambah daya listrik, maka perlu mengganti MCB yang sesuai dengan daya listrik yang baru. MCB untuk listrik 900 VA memerlukan kapasitas minimal 4 Ampere, harganya di kisaran Rp50 ribuan. 3. Uang Jaminan Pelanggan. Komponen biaya tambah daya PLN yang lain adalah Uang Jaminan Pelanggan (UJL) yang berlaku khusus pelanggan listrik Sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), berikut ini konsekuensi atas kelalaian pelanggan: • Jika melewati batas waktu pembayaran yaitu tanggal 20, maka PLN berhak untuk melakukan pemutusan sementara. • Jika 60 hari sejak dilakukan pemutusan sementara pelanggan belum melunasi tagihannya, maka PLN berhak melakukan Perhitungan denda telat bayar tagihan listrik yang berlaku saat ini sebagai berikut: Batas daya 6.600-14.000 VA sebesar 3 persen dari tagihan rekening listrik, dengan minimum Rp 75.000 per bulan. Batas daya di atas 14.000 VA sebesar 3 persen dari tagihan rekening listrik, dengan minimum Rp 100.000 per bulan. Itulah rincian denda bagi pelanggan J31tWYg.

berapa denda mengganti mcb pln