Kejahatan siber adalah tindakan kriminal yang menggunakan perangkat elektronik dan koneksi internet yang mampu melampaui batas-batas dari suatu negara dalam periode waktu yang singkat dan tidak terbatas. Menurut Tavani, kejahatan siber adalah tindakan kriminal yang hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 49 menjelaskan bahwa "Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri atau orang lain, terhadap kehormataan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang, tidak dipidana". Rasa keingintahuan yang cukup tinggi, membuat pemuda sering kali mengakses infomasi-informasi negatif. Acapkali kita temui para pemuda mendapatkan ide dalam melakukan tindakan kriminalnya dari internet. Oleh karena itu media massa merupakan salah satu faktor yang mendorong seorang pemuda melakukan tindakan kriminal. Adapun teori yang terkait dengan teori psikologi kriminologi adalah : Teori Psikologi Kriminologi Psikoanalisis. Psikoanalist menyatakan bahwa aktivitas teori psikologi dalam kriminologi merupakan pengganti dari rasa cinta dan afeksi. Umumnya teori psikologi dalam kriminologi dilakukan pada saat hilangnya ikatan cinta ibu-anak. Sobat BFI. demikian pembahasan artikel kali ini mengenai Fraud Adalah: Definisi, Faktor, Jenis, dan Cara Pencegahannya. Segala bentuk tindak kecurangan dapat terjadi di mana saja selama ada kesempatan. Sebagai warga negara yang baik, pastikan untuk selalu taat terhadap aturan demi kebaikan diri sendiri dan orang tersayang. qt9G.

orang yang ahli dalam tindakan kriminal